Rabu, 14 Oktober 2009

Bantuan Kompor Dan Tabung Gas Elpiji di Sidrap, Jadi sarang pungli.



Bantuan pemerintah Pusat dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam menggunakan  minyak tanah, Pemerintah Pusat memberikan  kompensasi secara gratis berupa  Kompor dan Tabung Gas Elpiji yang beratnya 3 Kg. .
Berdasarkan Pantauan PEDOMAN di lapangan di 11 Kecamatan di Bumi Nene Mallono Sidrap,  terdapat beragam pembebanan biaya yang di lakukan oleh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Sidrap. Besarnya biaya yang di bebankan ke masyarakat dalam pengurusan hingga pengambilan bantuan gratis pemerintah yaitu Kompor dan Tabung Gas Elpiji , mulai dari Rp. 5.000,- hingga  25.000,-.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sidrap Drs. H. Hasanuddin S, MSi, saat di termui di ruang kejanya mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat tentang larangan Pengutan dalam pengambilan Kompor dan tabung Gas elpiji, berdasarkan surat edaran Nomor : 500/2520/Ekon tanggal, 17 September 2009 kepada masing-masing Camat, Kades dan Lurah di kab. Sidrap.
Menurut Sekkab Hasanuddin, tidak ada alas an para kades dan lurah untuk melakukan pungutan di masyarakat berupa apapun, termasuk pembebanan biaya. Hal ini. Kata Hasanuddin, bantuan itu, adalah kompensasi minyak tanah dengan kompor dengan menggunakan gas elpiji, dari pemerintah pusat secara gratis. Bila hal ini ditemukan terdapat pungli, pihaknya akan bentuk Tim untuk menurunkan kelapangan., untuk mengkroscek kebenaran pungli tersebut.
Sementara Sekretaris LPEK (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan) Sapnur makkulasse saat di temui secara terpisah kepada PEDOMAN mengatakan, sangat prihatin ketikan terjadi pungutan di Desa dan Kelurahan, pasalnya hal tersebut sudah nyata-nyata barang terseburt di  berikan kepada masyarakat secara gratis, mengenai jika  pendistribusian Kompor dan Tabung Gas tersebut hingga ke Desa dan Kelurahan itu, sudah menjadi tanggung jawab pihak pertamina. Kata Sapnur Makkulasse, pihaknya sudah menganntongi nama Desa dan Kelurahan yang melakukan pembayaran terhadap pengambilan bantuan tersebut, dan dalam waktu singkat kata Sapnur Makkulasse, pihaknya akam menyurati Bupati Sidrap, dan pihak Kejaksaan. Hal ini kata dia, bila pungli selalu meraja lela di tengah kepediahan masyarakat., yang penuh dengan kemiskinan
Disisi lain kata Sapnur Makkulasse, meminta kepada Bupati Sidrap untuk segera turun kelapangan untuk mengecek langsung ke  masyarakat, terkait dengan pungli yang di lakukan Kepala Desa dan Lurah. Ironisnya kata Sapnur Makkulasse, Pungli atas bantuan pemerintah tersebut, juga di alami di Ibukata Kecaamtan Maritengngae, lucunya adalah pihak Kelurahan, sebagai jebatan karir., bagaimana dengan Desa dan kelurahan yang terletak jauh dari Ibu Kota Kabupaten.. Dalam hal ini, Terkecuali Kelurahan Pangkajene yang bebas Pungli. (Risal Bakri). 

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda