Jumat, 22 September 2023

Kejari Makassar Bersama Tim Intelijen Berhasil Amankan RH, DPO Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makasar.

MAKASSAR Kakisulsel.online, --- Tak Mengindahkan Pemanggilan Kejari Kota Makassar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, Pelaku An Ridhana R, di nyatakan DPO karna tidak konforatif.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kejari Kota Makassar bersama Tim Intelejen intens melakukan pencarian terhadap saudara Ridhana. R 

Tak Menempuh waktu yang lama, Kejari Kota Makassar bersama Tim Intelejen berhasil amankan saudara Ridhana R dengan cara melakukan penggeledahan dan Penangkapan terhadap tersangka.

Ridhana R Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun 2021 di Perumahan Pallangga Mas I Lel Bontoala Kec. Panllangga Kabupaten Gowa.

Hal tersebut di sampaikan Kejari Gowa. Andi Sundari SH, MH saat menggelar Jumpa Pers di Kantor Kejari Kota Makassar, Jum'at, 22 September 2023.

Lanjut Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan, bahwa tersangka Saudara Ridhana R ditemukan sedang bersembunyi diatas plafond rumah yang diduga milik Sdr. Alfin yang mengaku calon suami tersangka Ridana R.

Dikatakan Andi Sunardi bahwa pada saat penangkapan tersanhka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassae, sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba mengahalangi penangkapan, namun atas bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejari Gowa serta bantuan pengamanan dari Polres Gowa sehingga Tim Penyidik tetap dapat mengamankan Tersangka Ridhana R, ungkap Andi Sundari.
Dijelaskan Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut namun Tersangka selalu mangkir, sehingga Kegiatan penangkapan tersebut terhadap tersangka Korupsi Ridhana R, mendapat pengawalan dan pengamanan dari ketat dari Tim Intelijen Kejari Gowa dan petugas Kepolisian dari Polres Gowa. 

Tersangka Ridhana R Selanjutnya di 
bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Andi Sundari

Dikatakan Andi Sundari bahwa tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi.

Dan selanjutnya tersangka Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 662.650.072,-, terang Andi Sundari.

Untuk itu kata Kejari Kota Makassar Andi Sundari “ia apresiasi dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan 
penggeledahan dan penangkapan, sehingga pengangkatan ini berjalan baik, sukses dan lancar.

Lanjut Andi Sundari menegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi 
semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan”, tegas Kajari Makassar. Andi Sundari. (Risal Bakri).

Label: , , , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda