Rabu, 04 November 2009

Mikdar, DAK Diknas Tanggung Jawab Kepala Sekolah

SIDRAP (PEDOMAN). Dinas Pendidikan Kab.Sidrap untuk tahun anggaran 2009 ini, mendapat DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Pembangunan / Rehabilitasi gedung Sekolah, khususnya untuk Tingkat Sekolah Dasar.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sidrap Drs.H.Syahruddin HT,MPd melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Drs. Mikdar Mahmuddin saat di temui PEDOMAN di ruang kerjanya mengatakan, sebanyak 114 Sekolah yang mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus) utnuk Pembangunan/Rahabilitasi Gedung Sekolah, 2 di antaranya Mts.
Menurut Mikdar, dari 114 Sekolah yang mendapat DAK tersebut, masing-masing mendapatkan dana sebanyak Rp.250 Juta, hal ini diperuntukkan untuk Pembangunan /Rahabilitasi. Untuk itu kata Mikdar, tidak ada alasan Kepala Sekolah untuk tidak bertanggung Jawab dalam pengelolaan dana tersebut, pasalnya Dana tersebut langsung masuk ke Rekening masing-masing Kepala Sekolah, dan untuk masalah proses pekerjaannya itu, adalah kewenangan Kepala Sekolah, termasuk pengadaan barang. Olehnya itu, Kepala Sekolah di tuntut untuk mengacu pada RAB, untuk menuju kualitas yang berdaya guna.
Sementara sejumlah Kepala Sekolah yang mendapat DAK, saat di temui kepada PEDOMAN mengatakan, samgat kwatir dengan ketetapan waktu yang telah di ditetapkan dari RAB tersebut, mereka sangat kwatir tidak bisa selesai dengan tetap waktu, pasalnya, pada tanggal, 30 November 2009 nanti, Pembangunan/Rahabilitasi Sekolah harus selesai, hal ini menjadi beban para kepala Sekolah, karna sampai 31 Oktober 2009 kemaring, Termen ke dua pencairan dana belum cair, dan baru 30 persen yang sudah di realisasikan, itupun penggunaan anggarannya hanya pada Rangka Atap, apalagi dengan keterlambatan Seng dari pihak yang telah di tunjuk, jelas kata Kepala Sekolah sangat menghambat proses pembangunan, apalagi waktu menganggur para tukang lebih banyak, karna Seng yang di tunggu-tunggu belum juga tiba hingga 31 Oktober 2009 lalu. Di kwatirkan, kepala sekolah menjadi kambing hitam dalam pelaksanaan DAK tersebut. Yang pada intinya Kepala Sekolah, sama halnya dengan tempat penitipan uang.
Secara aturan, dalam pengelolaan DAK tersebut, seharunya Kepala Sekolah, Panitia dan Komite yang berperan, tapi untuk DAK tahun ini, Komite tak dilibatkan dalam Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Sekolah, hal tersebut di tegaskan Sekretaris LPEK (Lembaga Pembedrdayaan Ekonomi Kerakyatan) Sapnur Makkulasse, berdasarkan pantauannya, Kepala sekolah hanya sebagai simbol dalam pelaksanaan DAK tersebut, untuk itu, pihaknya akan menelusuri lebih jauh tentang aturan yang sebenarnya, agar Kepala Sekolah tidak mmenjadi sasaran dalam pengelolaan Dana tersebut, pasalnya, kata Sapnur, sejumlah Kepala Sekolah yang di temui itu, mengaku hanya menerima barang yakni Besi baja untuk rangka Atap dan beserta dengan Zeng, ironisnya waktu kerja dalam pembangunan gedung Sekolah yang paling banyak adalah menganggur, hal ini di sebabkan karna Zeng untuk atap tersebut, hinggal tanggal 31 Oktober 2009 lalu, juga belum tiba di sekolah, hal lain juga karna keterlambatan dapam pencairan Dana.. (Risal Bakri)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda