Rabu, 04 November 2009

29 Anggota DPRD Sidrap Ke Jakarta, Habiskan Dana Ratusan Juta.

Terkait dengan UU No. 27 Tahun 2009.
29 Anggota DPRD Sidrap Ke Jakarta, Habiskan Dana Ratusan Juta.
Sapnur, Itu hanya akal-akalan.


SIDRAP (PEDOMAN) Dari 30 Anggota DPRD Sidrap yang baru dilantik sejak tanggal, 28 September 2009 lalu, belum sebulan melaksanakan tugas, sudah dua kali berangkat ke Jakarta. Keberangkatan pertama dalam rangka Pembekalan Anggota DPRD Sidrap dan Kunsultasi tentang Tata Tertib DPRD terkait dengan UU No.27 Tahun 2009 ke Mendagri. Ke 30 anggota DPRD Sidrap yang baru untuk priode 2009-2014 , seorang di antaranya yang tidak berangkat ke Jakarta, mereka adalah Ali Hafid dari partai PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
Sekretaris LPEK (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan) Sapnur Makkulasse kepada PEDOMAN saat di temui di sela-sela rapat pertemuan Interen tentang pembahasan keberangkatan Anggota DPRD Sidrap Ke Jakarta untuk melakukan Konsultasi ke Mendagri Minggu (25/9) di Lawawoi Kec. Watang Pulu, mengatakan, keberangkatan 29 Anggota DPRD Sidrap dan 3 (tiga) orang Pendamping, dengan tujuan untuk melakukan Konsultasi Tentang Tata Tertib DPRD, dianggap tidak wajar, dan hanya menghabiskan Uang Rakyat, Pasalnya kata Sapnur Makkulasse jika itu, hanya untuk konsultasi, setidaknya hanya perwakilan saja, bukan rombongan.
Selain itu, kata Sapnur Makkulasse, sebanyak 30 anggota DPRD di Sidrap itu, hanya seorang yang memahami makna dari surat Mendagri tanggal, 24 September 2009 Nomor : 161/3405/S.I tentang pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Propensi/Kabupaten/Kota masa Jabatan 2009-2014.
Kata Sapnur Makkulasse, bahwa dalam mencermati surat Mendagri tersebut, pada poin (3) memberikan penyelasan bahwa menyusun dan menyelasaikan peraturan Tata Tertib DPRD, dalam penetapan peraturan DPRD tentang Tatib, agar berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan rancangan peraturan tata tertib menjadi tata tertib DPRD di lakukan oleh pimpinan DPRD Definitif, dan segera di lakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Provinsi dan kepada Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota setelah ditetapkannya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009.

Mencermati Surat Mendagri tersebut, kata Sapnur Makkulasse, jelas tidak mendasar untuk di lakukan konsultasi Tatib DPRD ke Mendagri di Jakarta, hal ini dianggap telah merugikan Rakyat, dan serta amanah kepercayaan rakyat kepada Anggota DPRD Sidrap yang baru, Mozi Kepercayaan sudah budar, Keseuanya ini, jelas Sapnur, keberangkatan para anggota DPRD Sidrap itu, sudah menyimpang dari tugas dan fungsi anggota DPRD, sebagaimana yang tertuang dalam surat Mendagri tersebut.
Dia Sapnur mengatakan, DPRD kab. Sidrap untuk sekarang, itukan masih Ketua DPRD Sementara, belum Definitif, apalagi belum ada rancangan di DPRD Sidrap tentang Tatib , ironisnya lagi belum di tetapkannya peraturan daerah sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, untuk melakukan konsultasi ke Mendagri di Jakarta secara berjamaanh, dan hal ini tidak beralasan, karna Untuk DPRD Kab/Kota itu, hanya di Gubernur ini juga tidak mendasar,
Dia Sapnur mengatakan, DPRD kab. Sidrap untuk sekarang, itukan masih Ketua DPRD Sementara, belum Definitif, apalagi belum ada rancangan di DPRD Sidrap tentang Tatib , ironisnya lagi belum di tetapkannya peraturan daerah sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, untuk melakukan konsultasi ke Mendagri di Jakarta secara berjamaanh, dan hal ini tidak beralasan, karna Untuk DPRD Kab/Kota itu hanya di Gubernur, ini juga tidak mendasar, dan hal ini hanya di jadikan alasan untuk Ke Jakarta. Apalagi kata Sapnur, Keberangkatan ke Jakarta itu, bukan saja ke Mendagri untuk Konsultasi, akan tetapi juga DPRD Sidrap kesana untuk Belajar Pertanian di Jawa Barat pada Balai Pertanian di Sukamandi, Subang Jawa Barat. Diketahui bahwa Kab. Sidrap dikenal sebagai. Daerah Lumbung Pangan Nasional, Beras kita yang di makan orang jawa, bukan beras jawa di bawah ke Sulawesi Selatan untuk di makan.
Lanjut Sapnur Makkulasse, jika memang mau melihat Kab. Sidrap, kualitas dan kuantitasnya lebih baik, sebaiknya anggota DPRD Sidrap bukan dia yang berangkat, melainkan hanya para petani tulen, cukup Anggota DPRD Sidrap itu hanya sebagai Pendamping saja, pasalnya juga, jika Anggota DPRD melakukan Study Banding, penerapannya setelah dia pulang ke Sidrap juga tidak pernah di laksanakan, jika para Petani yang di berangkatkan, kata Sapnur, jelas sangat tersentuh dengan moment tersebut, dan dapat meningkatkan produksi dan kualitas yang lebih baik. (Risal Bakri). .

===========

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda