Kamis, 07 Januari 2010

Apa Di balik Penangguhan Penahanan Joki CPNS Di Sidrap. - LSM LPEK Minta Polisi Usut dalang Perjokian

SIDRAP (PEDOMAN) Aroma indikasi kecurangan seleksi CPNS Sidrap mulai berhembus. Itu setelah adanya upaya panitia seleksi CPNS dan sejumlah anggota DPRD Sidrap yang meminta penangguhan penahanan terhadap 5 joki yang tertangkap pada ujian tulis CPNS di Bumi Nene Mallomo Sidrap, yang berlangsung di lapangan Sepak Bola Ganggawa, Sabtu, 12 Desember lalu.
Keputusan ini dinilai kontroversi karena diminta sendiri oleh Pemkab Sidrap dan anggota DPRD Sidrap.
Munculnya surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani 16 anggota DPRD Sidrap, 1 LSM dan termasuk 5 wartawan dan serta Ketua PWI Sidrap tersebut langsung mendapat reaksi dari sejumlah elemen masyarakat karena dinilai bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Sebaliknya, muncul desakan agar DPRD dan Pemkab tetap mendukung polisi untuk menuntaskan kasus yang sempat menyita menjadi perhatian masyarakat ini.
Aktivis LSM Forum Keadilan Cinta Damai, A Alimuddin, di Kantor GWM (Gabungan Wartawan Mingguan) di Terminal Pangkajene, Rabu, 30 Desember 2009 kemarin menilai, upaya penangguhan penahanan terhadap 5 pelaku perjokian pada seleksi Penerimaan CPNS Kab. Sidrap itu, di nilai tidak logis. Apalagi, jika alasannya hanya karena kemanusiaan.
"Pelaku perjokian sudah menciderai kemurnian proses seleksi penerimaan CPNS di Sidrap. Proses hukumnya juga sementara berlangsung. Upaya untuk menangguhkan penahanan tersangka ini hanya bisa mempengaruhi kinerja polisi dalam melakukan penyidikan,"sesal A Alimuddin.
Menurut A Alimuddin, penangguhan penahanan, tidak akan memberi efek jera terhadap pelaku perjokian.
Secara terpisah, Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (LPEK), Ir. Muh Rizal Bakri turut menyesalkan keterlibatan sejumlah oknum yang mendukung penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus perjokian di Sidrap.
Yang perlu dilakukan, kata Rizal, adalah mencari dalang atau aktor intelektual yang berada di belakang kasus perjokian ini. Rizal menduga, penggalangan dukungan untuk penangguhan penahanan kelima joki di Pemkab Sidrap itu, DPRD Sidrap dan di kalangan wartawan/LSM tersebut hanya sebagai bentuk kegelisahan dari oknum tertentu yang berada di balik kasus ini.
"Kita harap, penyidik bisa mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak terpengaruh dengan intervensi-intervensi yang dilakukan pihak tertentu. Termasuk kalangan anggota DPRD Sidrap," jelas Rizal.
Rizal Bakri juga turut menyayangkan adanya keterlibatan beberapa oknum LSM dan wartawan dalam kasus perjokian ini. Seharusnya, kata dia lembaga-lembaga ini turut mengawal proses hokum, apalagi saat ujian itu berlangsung, dia itu sebagai pemantau dalam proses Ujian penerimaan CPNS tersebut..
Untuk itu, kata Risal pihaknya dan beberapa lembaga lainnya akan mengawal proses hukum ini hingga selesai, yang jelas dalam hukum itu tidak ada perbedaan antara Kaya dan miskin, serta pejabat atau masyarakat biasa, karna itu, di dasari dengan UUD 1945 pasal 27 (1) yang berbunyi bahwa Tiap-tiap Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Jadi kata Risal itu tidak perlu di lakukan upaya penangguhan penahanan, karna dia (Red Sijoki ) itu adalah orang Intelektual, dan tahu tentang hukum, serta akibat dari perbuatan yang di lakukan itu.Untuk itu, Risal meminta kepada Pihak Kepolisian untuk segera membeberkan siapa dalang di balik kasus perjokian itu, dan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan, agar masyarakat dan peserta Ujian dapat mengetahui lebih tepat di balik kasus perjokian itu.
Secara Terpisah, Sekretaris PWI Perwakilan Sidrap Marno Pawessai, mengatakan bahwa idealnya dengan penangguhan penahanan terhadap kasus perjokian dalam penerimaan CPNS di Sidrap itu, tidak ada sangkut pautnya dengan memberikan dukungan untuk penangguhan penahanan, apalagi kata dia, kasusnya sudah jelas, dan yang harus di lakukan sebagai insan pers itu, kita wajib memberikan informasi kepada Publik tentang perkembangan proses hukum yang sebenarnya untuk keadilan, bukan kita lakukan dengan melakukan penandatanganan untuk di tangguhkan penahanannya, apalagi yang mau di tangguhkan itu, bukan pribumi, dan yang lebih patalnya lagi jika penandatanganan itu dengan mengatasnamakan lembaga PWI Perwakilan Sidrap.
Tambah Marno, bias saja kita lakukan penangguhan penahanan dengan mengatasnamakan lembaga, jika orang itu adalah orang yang bernaung di lembaga kita, dan itupuh harus dilakukan musyawarah.
Ketua DPRD Sidrap, HA Syukri Baharman yang turut menandatangani permohonan penangguhan itu mengaku upaya yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terhadap para tersangka.
"Benar. Permohonan penangguhan penahanan itu sudah ditandatangani beberapa teman-teman di dewan terhormat. Kita lebih melihat pada sisi kemanusiaannya," singkat politisi Golkar itu.
Sementara itu, Sekkab Sidrap yang juga Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Sidrap, Drs. H Hasanuddin Syafiuddin yang dihubungi terpisah siang kemarin melaluin Via ponselnya Kepada PEDOMAN, membenarkan adanya upaya penangguhan tersebut. Lagi-lagi, alasannya sisi kemanusiaan. Hasanuddin berkilah upaya penangguhan yang sedang diupayakan bertujuan untuk membantu kelima tersangka yang saat ini masih berstatus mahasiswa di UGM.
Meski begitu, Hasanuddin membantah dikatakan langkah tersebut telah mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan disebut mengaburkan proses hukum.
"Sebagai panitia seleksi penjaringan CPNS, Pemkab tak memiliki kewenangan untuk mengusut siapa dalang perjokian ini. Kita hanya berpikir dari sisi kemanusiaan untuk membantu mereka yang masih berstatus mahasiswa. Apalagi mereka termasuk mahasiswa yang berprestasi,"jelas Hasanuddin.
Hal Senada, juga di sampaikan Kepala BKD Sidrap H. Ruslan,SH sat di temui di kantor Bupati Sidrap mengatakan juga membenarkan adanya upaya Pemkab untuk memberikan penangguhan penahanan, bahkan kata Ruslan pihaknya sudah mencabut laporan kasus perjudian itu dari pihak Kepolisian, dengan alasan di lihat dari sisi kemanusiaan, bahkan kata dia dalam kasus yang sama pata tahun 2007 lalu, juga terjadi hal yang sama, yakni kasus perjokian dalam penerimaan CPNS kab. Sidrap, itupun kata Ruslan, penahanannya hanya 1 (satu) bulan. Untuk kasus perjokian tahun ini (red 2009) pihaknya sudah konsultasikan dengan Polda.
Dihubungi terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Ponadi menjamin bahwa kasus perjokian yang diungkap Polres Sidrap itu akan terus ditindaklanjuti. Meski begitu, Ponadi menganggap, permohonan penangguhan penahanan adalah yang wajar dan bisa saja diusulkan semua pihak dalah sebuah proses hukum.
"Penangguhan penahanan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Tapi itukan baru usulan. Nantilah kita lihat," ujarnya.
Menurutnya, upaya penangguhan memang sudah diatur dalam undang-undang hukum pidana. Yang penting, tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ponadi menggaransi kasus tersebut tetap akan dilanjutkan. Buktinya, berkas berita acaranya sudah rampung dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kelima mahasiwa yang tertangkap karena kasus perjokian di seleksi CPNS Sidrap itu adalah, Dian Septiarni, Andi eka Wibowo, Lukman Hakim, Ana Agustiana dan Syarifuddin. Kelimanya tertangkap panitia pelaksana seleksi di lokasi ujian saat tengah mengerjakan soal. (Risal Bakri).

==========

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda