Kamis, 07 Januari 2010

-DAK DIKNAS SIDRAP SALAH SIAPA 90 Persen Pembangunan Gedung Sekolah Tak Rampung

SIDRAP (PEDOMAN) Sebanyak 114 Sekolah Dasar Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidenreng Rappang mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Tahun 2009 tentang Rehabilitasi Gedung Sekolah dengan penggaran setiap sekolah sebanyak masing-masing Rp. 250 Juta.
Sekretaris LSM LPEK (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan) Kab. Sidrap Sapnur Makkulasse Kepada PEDOMAN usai melakukan kunjungan kebeberapa Sekolah, yang di dampingi berbagai elemen lainya mengatakan sangat menyesalkan dengan tidak terselasainya proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah tersebut, padahal anggarannya sudah tersedia didepan mata, hanya saja tidak di manfaatkan dengan baik.
Hal ini kata Sapnur Makkulasse, bahwa dalam proyek DAK ini, tak ada alasan untuk tidak terselasaikan sesuai dengan jadwal yakni tanggal 30 November 2009. ini kata dia, yang rugi bila gedung tidak selesai pada waktunya adalah anak didik kita , sementara program pemerintah Daerah dan Pusat ingin meningkatkan tarap hidup Bangsa, termasuk Kualitas Pendidikan dan sarana prasarananya, dan sementara ini, akbiat gedung rehab tersebut tak terselasaikan, anak didik terpaksa masih menikmati pemberian pelajaran di bawah Kolom rumah penduduk
Kata Sapnur, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaporkan kepihak yang berkompoten untuk di tindak lanjuti, hal ini sama dengan merugikan Negara. Sekolah yang di maksud, juga terdapat belum adanya pemasangan Seng, Palpon, pemasangan Tegel lantai dan juga termasuk pengecekan..
Lanjut Sapnur Makkulasse, dalam pemantauan tersebut, disinyalir dalam proyek ini, Kepala Sekolah hanya sebagai simbol dalam pengelolaan DAK ini, ironisnya lagi, juga ditemukan Bangunan Baru dengan jumlah RKB lima, Sementara ada juga Sekolah Rehab dengan jumlah RKB dua tambah Rumah dinas pada SD Neg 4 Tanrutedong, dam masih banyak lagi lainnya dengan pembiayaan sama senilai Rp. 250 juta. .
Tambah Sapnur Makkulasse, secara aturan, bila proyek DAK itu, tidak selesai dengan tepat waktu, itu dikenakan biaya denda satu persen dari jumlah anggaran.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sidrap Drs. Mikdar saat di hubungi via Celulernya Kepada PEDOMAN mengatakan, membenarkan dengan tidak terselesainya Proyek DAK Diknas Sidrap untuk Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar tersebut, sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 30 November 2009, hal ini kata dia, di sebabkan dengan tidak tersedianya bahan, seperti Besi Baja ( rangka Atap) dan Seng Almunium, dan ditambah lagi dengan seringnya pemadaman listrik. ,mengenai dengan dana anggaran tersebut, pihaknya sudah kucurkan dana sebesar 75 persen dari anggaran tersebut. Jadi jika menuju ke pembangunan tersebut, tak ada alasan pihak sekolah untuk tidak menyelasaikan proyek itu. Dan mengenai data-data sekolah yang tidak selesai tepat waktu, kata dia sementara dalam pendataan. Menurutnya, hanya sekitar 40 persen yang sudah rampung tepat waktu. (Risal Bakri).

==========

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda