Kamis, 07 Januari 2010

- LSM LPEK, Polisi Harus Profesional Kasus Joki CPNS di Sidrap, Jaksa Tolak BAP Polisi.

SIDRAP (PEDOMAN). Kasus perjokian yang tertangkap basah dalam pelaksanaan Ujian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) di daerah Lumbung Pangan Nasional Kab. Sidenreng Rappang pada tanggal 12 Desember 2009 di Stadion Ganggawa pangkajene lalu, yang di gelar berlangsung secara serentak di Sulawesi Selatan.
Dalam proses pelaksanaan ujian CPNS berlangsung, pengawas ruangan bersama anggota Satpol yang bertugas saat itu, menemukan peserta yang ikut dalam seleksi tersebut, berbeda dengan wajah yang ada pada Dokumen pengawas, akhirnya Kelima Joki ini di giring ke Mapolres Sidrap untuk di mintai keterangan untuk proses selanjutnya, akhirnya Pemerintah Kab. Sidrap dalam hal ini Kepala BKD Kab. Sidrap H. Ruslan, SH melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian untuk di usut tuntas dalam kasus perjokian ini hingga menemukan otak atau pelaku utama perjokian ini, karna hal ini dapat mencoreng citra dalam proses pelaksanaan penerimaan dalam Calon Pegawai Negri Sipil.
Dalam proses selanjutnya, kelima Joki ini setelah di lakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya dilakukan penahanan terhadap para Joki di Sel Mapolres Sidrap, sejal tanggal 12 Desember 2009 lalu.
Tak lama kemudian, Kepala BKD Kab. Sidrap H. Ruslan, SH atas nama Pemerintah Daerah Sidrap, menjabut laporannya di Mapolres Sidrap atas kasus Perjokian yang ditimpahnya itu, yang dulunya sebagai racun dalam pelaksanaan Seleksi CPNS tersebut, kini menjadi hiasan sebuah nama,pencvabutan laporan itu, di dasari dengan belas kasihan atau rasa kemanudiaan.
Sementara Kapolres Sidrap AKBP. Ponadi, SIK saat akan di temui di Mapolres Sidrap, tidak berhasil di temui, dengan alasan Bapak Kapolres sedang Istirahat, dan lagi Kasat Reskrim sedang di Makassar, untuk itu Kata ajudan Kapolres Sidrap Abdul Samad, meninta kepaeda PEDOMAN dan berbagai LSM yang tergabung di dalamnya guna untuk konfirmasi terkait dengan penanganan kasus Perjokian itu, untuk kembali Esok harinya, Namun ke esokan harinya masih mengalami hal yang sama, katanya Kapolres lagi rapat di ruang kerjanya, dengan hati berat, terpaksan pencari berita ini pulang tanpa ada kata-kata, meskipun hal ini pihaknya tidak di beri kesempatan untuk bertemu dengan Kapolres Sidrap AKBP Ponadi, SIK, wartawan dan LSM yang tergabung dalam tim ini, memantau ke masing-masing ruangan Kasat dan Kabag guna untuk memperjelas kebenaran Rapat di Ruang Kapolres Sidrap, ternyata dalam pantauan itu, masing-masing Kasat dan Kabag berada di ruang kerjanya. Membuat Tim ini kembali dengan punuh kekecewaan..
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andi Nurbaethi,SH saat di temui PEDOMAN di ruang kerjanya terkait dengan kasus perjokian dalam penerimaan CPNS di Sidrap mengatakan, untuk hal ini kata dia, pihak kejaksaan menolak Berkas Perkara tentang Perjokian yang di ajukan pihak kepolisian Sidrap, berdasarkan No. Surat Berkas Polisi No. Pol : BP/201/XII/2009/Reskrim terhadap tersangka Andiyeko Wibowo alias Andi Bin Dwiyanto dkk sesuai pasal pelanggaran yakni pasal 263 ayat (1) dan (2) jo 378 KUH Pidana Jo pasal 55, 56 KUH pidana pemalsuan Identitas, membantu melakukan.
Menurut Andi Nurbaethi, SH bahwa alasan penolakan Berkas Perkara oleh Pihak Kepolisian itu, karna di nilai tidak bersyarat yakni formil dan Materil, karna tidak bisa mencantungkan saksi dalam Berkas Perkara tersebut, kata Nurbaethi, orang yang diganti tidak bisa di jadikan tersangka, dan pengawas ruangan harus di jadikan sebagai saksi.
Yang ironisya lagi dalam pelimpahan Berkas Perkara yang di lakukan Polres Sidrap itu, yakni SPDP (Surat Pemberitahuan di mulainya penyelidikan) bersamaan dengan pelimpahan Berkas Perkara yang di tujukan untuk Kejaksaan yang di kirim pada hari Senin Siang, tanggal, 28 Desember 2009, yang bertepatan dengan waktu libur esok harinya.
Lanjut Jaksa Andi Nubethi menjelaskan, bahwa dalam kasus perjokian ini, meski tak ada pelapor dari Pemkab Sidrap, Kasus perjokian ini tetap lanjut, karna tindak pidana murni. Hal lain kata Andi Nurbethi bahwa dalam hukum itu, tidak pandang bulu, dan tidak mengenal siapa.
Kata Jaksa Andi Nurbaethi, senin ini (red,4 Januari 2010), pihaknya akan kembalikan berkas perkara ini ke Polres Sidrap untuk di perbaiki (P19), untuk terpenuhinya berkas perkara tersebut, pihak kejaksaan menunggu Berkas Perkara tersebut sebagaimana dalam (P19) sebanyak 14 hari setelah berkas tersebut di kembalikan.
Sementara itu, Ketua LSM LPEK Kab. Sidrap Muh. Risal Bakri mengatkan, sangat menyesalkan dengan langkah yang di lakukan oleh pihak Polres Sidrap dalam procedural tentang aturan dalam proses pemeriksaan. Terbukti dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) itu, bersamaan dengan pelimpahan Berkas perkara, bagaimana dengan para Pejoki ini telah di periksan secara intensif, dan bahkan telah di lakukan penahanan selama 16 hari, sejak tanggal, 12 Desember hingga 28 Desember 2009 lalu, kata Risal Bakri, dalam penahanan seseorang dalam waktu 1 x 24 Jam, mestinya harus ada penyampaian lebih awal kepada pihak kejaksaan dan yang berkopenten.
Dengan kasus perjokian ini, LSM LPEK meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas siapa dalang di balik perjokian ini, kata Risal Bakri, tak ada alasan pihak kepolisian untuk tidak menemukan siapa pelaku utama, padahal kasus ini sudah di depan mata, dan mempunyai 5 (lima) orang Joki sebagai titik sentral dalam mengungkap peristiwa perjokian ini, dan jangan sebaliknya, hanya menunggu informasi yang tidak bertanggung jawab.
Tambah Risal Bakri, meninta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri, keterlibatan para Anggota DPRD Sidrap yang telah melakukan penandatanganan atas penangguhan penahanan terhadap para Joki CPNS, kata Risal, yang seharusnya justru para Anggota Dewan Terhormat harus dan wajib mempertanyakan kepada Pihak kepolisian tentang sejauhmana langkah Polres Sidrap dalam menyikapi kasus Perjokian ini, dan meminta untuk segera di tuntaskan, karna ini buka kasus Sidrap, melaingkan adalah kasus Negara dan tidak boleh di biarkan begitu saja berlalu.
Di contohkan Risal Bakri, Dalam peristiwa Pencurian Ternak (Curnak) yang nyata-nyata pencurian ini tidak ada orang yang melihatnya, meski daging sapi itu sudah terpotong-potong dan terjual, toh Polres Sidrap bisa menangkap pelaku Curnak tersebut, tanpa mempunyai titik sentral di depan mata. Jelasnya. (Risal Bakri)

============

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda