Rabu, 04 November 2009

Andi.Sappewali, Sekolah Di Sidrap Belum Mempunyai RAPBS

SIDRAP (PEDOMAN) Kepala Insfektorat Kab. Sidrap A. Sappewali, SH mengkritisi kinerja Dinas Pendidikan Kab. Sidrap, terkait dengan Temuan di Semua Sekolah yang ada di Sidrap, tentang belum adanya RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) dalam hal penggunaan Dana Bos di Sekolah.
Menurut A. Sappewali kepada PEDOMAN mengatakan, bahwa penggunaan dana di sekolah, termasuk dengan Dana Bos dan Pendidikan Gratis, belum tersusun dengan baik, hal ini di akibatkan karna tidak adanya suatu konsep atau rumusan tentang RAPBS, sehingga di sekolah itu, masih minim tentang pemahaman masalah penggunaan anggaran atau dana.. ini kata dia, di sebabkan karna peruntukan dana dan mekanisme tidak jalan, mekanisme dan aturan dana Bos belum transfaran.
Lanjut Mantan Kabag Humas Setda Sidrap ini, mengatakan sejauh ini belum ada sekolah di Sidrap yang penerapan penggunaan dana bos sesuai aturan, bahkan kata dia, anggaran yang di peruntukannya itu, tidak di belanjakan untuk pengadaan Buka untuk tahun itu, saat di lakukan pemeriksaan oleh Infektorat, hanya memperlihatkan buku pembelian tahun sebelumnya hal ini merupakan suatu bukti, namun hal itu, sudah menjadi temuan untuk di tindak lanjuti.
Kata A. Sappewali, kegagalan dalam penerapan penggunaan dana di sekolah itu, bukan hanya kepala Sekolah semata ,melainkan Dinas Pendidikan Sidrap sendiri se bagai Leding sector. Dan seharusnya kata dia, perlu dilakukan pendidikan tentang penggunaan dana tersebut.
Hal lain kata Kepala Insfektorat Sidrap A. Sappewali, mengatakan setiap dana yang di terima oleh sekolah, seharusnya di umumkan di papan sekolah, juga termasuk penggunaannya/ pembeliannya, agar semua komponen bisa melihat dan mengetahui kondisi penggunaan dana tersebut, ironisnya lagi kata dia, keseluruhan Kepala Sekolah dalam pengolahan Dana Sekolah, pada umumnya di tangani oleh kepala Sekolah., dan pada hakekatnya tim Bos Sekolah kadang tidak di fungsikan, artinya Sekretaris, Bendaharan dan Komoite Sekolah hanya menjadi hiasan di Sekolah. Hal ini menurutr A. Sappewali bahwa Dinas Pendidikan Kab. Sidrap Kurang pembinaan ke Sekolah, dan sebenarnya Diknas sendiri yang lebih banyak terjun ke Sekolah, untuk memberikan pemahaman.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab. Sidrap Drs. Mikdar Mahmuddin kepada PEDOMAN saat di hubungi via celulernya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelatikan sebanyak empat kali dengan Panitia, Kepala Sekolah dan Komite, tentang RAPBS, termasuk dengan penerimaan dana dan penggunaan dana, Dia akui Mikdar Mahmuddin, bahwa kelemahan di sekolah sekarang, hamper semua sekolah tidak menapilkan di papan pengumuman tentang pengambilan dan pengeluaran dana sekolah tersebut, da hal itu seharusnya di laksanakan, guna untuk transparansi tentan penggunaan dana sekolah tersebut dimata public, masyarakat. (Risal Bakri)

29 Anggota DPRD Sidrap Ke Jakarta, Habiskan Dana Ratusan Juta.

Terkait dengan UU No. 27 Tahun 2009.
29 Anggota DPRD Sidrap Ke Jakarta, Habiskan Dana Ratusan Juta.
Sapnur, Itu hanya akal-akalan.


SIDRAP (PEDOMAN) Dari 30 Anggota DPRD Sidrap yang baru dilantik sejak tanggal, 28 September 2009 lalu, belum sebulan melaksanakan tugas, sudah dua kali berangkat ke Jakarta. Keberangkatan pertama dalam rangka Pembekalan Anggota DPRD Sidrap dan Kunsultasi tentang Tata Tertib DPRD terkait dengan UU No.27 Tahun 2009 ke Mendagri. Ke 30 anggota DPRD Sidrap yang baru untuk priode 2009-2014 , seorang di antaranya yang tidak berangkat ke Jakarta, mereka adalah Ali Hafid dari partai PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
Sekretaris LPEK (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan) Sapnur Makkulasse kepada PEDOMAN saat di temui di sela-sela rapat pertemuan Interen tentang pembahasan keberangkatan Anggota DPRD Sidrap Ke Jakarta untuk melakukan Konsultasi ke Mendagri Minggu (25/9) di Lawawoi Kec. Watang Pulu, mengatakan, keberangkatan 29 Anggota DPRD Sidrap dan 3 (tiga) orang Pendamping, dengan tujuan untuk melakukan Konsultasi Tentang Tata Tertib DPRD, dianggap tidak wajar, dan hanya menghabiskan Uang Rakyat, Pasalnya kata Sapnur Makkulasse jika itu, hanya untuk konsultasi, setidaknya hanya perwakilan saja, bukan rombongan.
Selain itu, kata Sapnur Makkulasse, sebanyak 30 anggota DPRD di Sidrap itu, hanya seorang yang memahami makna dari surat Mendagri tanggal, 24 September 2009 Nomor : 161/3405/S.I tentang pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Propensi/Kabupaten/Kota masa Jabatan 2009-2014.
Kata Sapnur Makkulasse, bahwa dalam mencermati surat Mendagri tersebut, pada poin (3) memberikan penyelasan bahwa menyusun dan menyelasaikan peraturan Tata Tertib DPRD, dalam penetapan peraturan DPRD tentang Tatib, agar berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan rancangan peraturan tata tertib menjadi tata tertib DPRD di lakukan oleh pimpinan DPRD Definitif, dan segera di lakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Provinsi dan kepada Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota setelah ditetapkannya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009.

Mencermati Surat Mendagri tersebut, kata Sapnur Makkulasse, jelas tidak mendasar untuk di lakukan konsultasi Tatib DPRD ke Mendagri di Jakarta, hal ini dianggap telah merugikan Rakyat, dan serta amanah kepercayaan rakyat kepada Anggota DPRD Sidrap yang baru, Mozi Kepercayaan sudah budar, Keseuanya ini, jelas Sapnur, keberangkatan para anggota DPRD Sidrap itu, sudah menyimpang dari tugas dan fungsi anggota DPRD, sebagaimana yang tertuang dalam surat Mendagri tersebut.
Dia Sapnur mengatakan, DPRD kab. Sidrap untuk sekarang, itukan masih Ketua DPRD Sementara, belum Definitif, apalagi belum ada rancangan di DPRD Sidrap tentang Tatib , ironisnya lagi belum di tetapkannya peraturan daerah sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, untuk melakukan konsultasi ke Mendagri di Jakarta secara berjamaanh, dan hal ini tidak beralasan, karna Untuk DPRD Kab/Kota itu, hanya di Gubernur ini juga tidak mendasar,
Dia Sapnur mengatakan, DPRD kab. Sidrap untuk sekarang, itukan masih Ketua DPRD Sementara, belum Definitif, apalagi belum ada rancangan di DPRD Sidrap tentang Tatib , ironisnya lagi belum di tetapkannya peraturan daerah sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, untuk melakukan konsultasi ke Mendagri di Jakarta secara berjamaanh, dan hal ini tidak beralasan, karna Untuk DPRD Kab/Kota itu hanya di Gubernur, ini juga tidak mendasar, dan hal ini hanya di jadikan alasan untuk Ke Jakarta. Apalagi kata Sapnur, Keberangkatan ke Jakarta itu, bukan saja ke Mendagri untuk Konsultasi, akan tetapi juga DPRD Sidrap kesana untuk Belajar Pertanian di Jawa Barat pada Balai Pertanian di Sukamandi, Subang Jawa Barat. Diketahui bahwa Kab. Sidrap dikenal sebagai. Daerah Lumbung Pangan Nasional, Beras kita yang di makan orang jawa, bukan beras jawa di bawah ke Sulawesi Selatan untuk di makan.
Lanjut Sapnur Makkulasse, jika memang mau melihat Kab. Sidrap, kualitas dan kuantitasnya lebih baik, sebaiknya anggota DPRD Sidrap bukan dia yang berangkat, melainkan hanya para petani tulen, cukup Anggota DPRD Sidrap itu hanya sebagai Pendamping saja, pasalnya juga, jika Anggota DPRD melakukan Study Banding, penerapannya setelah dia pulang ke Sidrap juga tidak pernah di laksanakan, jika para Petani yang di berangkatkan, kata Sapnur, jelas sangat tersentuh dengan moment tersebut, dan dapat meningkatkan produksi dan kualitas yang lebih baik. (Risal Bakri). .

===========

Zeng Bongkaran DAK Diknas Sidrap menghilang.

SIDRAP (PEDOMAN). Sebanyak 114 Sekolah yang mendapat bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan Kab. Sidrap untuk tahun 2009, dua di antaranya Madraza, cukup mendapat perhatian banyak kalangan, termasuk Masyarakat di sekeliling Sekolah, juga tak ketinggalan sejumlah LSM di daerah ini.
Sekretaris LSM- LPEK (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan) Sapnur Makkulasse kepada PEDOMAN mengatakan, sangat prihatin jika Zeng Bongkaran Gedung Sekolah yang mendapat bantuan DAK Dinas Pendidikan Sidrap itu menghilang, dan tidak tahu kemana rimbanya. Bahkan kata Sapnur Makkulasse bahwa Zeng hasil bongkaran tersebut, juga ada yang mencatot nama Bupati Sidrap saat mengambil Zeng tersebut di Sekolah, dengan alasan untuk di kumpulkan, untuk di persiapkan kepada masyarakat yang kurang mampu atau yang mendapat musiba.
Hal ini kata Sapnur Makkulasse, jika tujuan pengambilan Zeng Bongkaran tersebut di peruntukkan kepada Warga yang membutuhkan, kenapa dalam hal pengambilan Zeng tidak melalui satu pintu, dalam hal ini Dinas Pendidikan Sidrap sebagai Leading Sektor, agar tidak menapik kecurigaan yang dapat merusak nama Bupati Sidrap.
Lebih jauh kata Sapnur Makkulasse mempertanyakan, bahwa jika Zeng Bongkaran Gedung Sekolah itu di kumpulkan untuk di satukan, dimana lokasi penampungannya, karna sejauh ini, pihak lembaga LPEK telah menelusuri keberbagai tempat, hingga sekarang belum mendapat titik terang tentang dimana letak atau lokasi penampungan Zeng tersebut.
Ironisnya, kata Sekretaris LPEK Sapnur Makkulasse bahwa dalam pengambilan Zeng tersebut, yang mereka ambil di sekolah tidak keseluruhan, kadang pengambilan mencapai 100 Zeng atau 50 Zeng, seharusnya dalam hal ini tidak mestinya di sisahkan, berapah hasil bongkaran Zeng tersebut seharusnya di ambil semua. Jika memang mempunyai keperuntukan bagi warga.
Sapnur mengharapkan kepada pemerintah Daerah, untuk menunjukkan lokasi penampungan Zeng tersebut, agar warga dapat mengetahui lokasi penampungannya, sepertihalnya, hasil Zeng Bongkaran gedung Sekolah Tahun lalu hingga tahun sebelumnya, Zeng tersebut tidak diketahui kemana rimbanya, juga termasuk Zeng hasil bongkaran di dua Pasar yakni pasar Sentral Pangkajene dan Pasar Tanrutedong. Untuk itu, Lembaga ini mengharapkan kepada Bupati Sidrap untuk membentuk Tim, agar pengambilan Zeng tersebut tidak tumpang tindih, atau saling tuding menuding dalam pengambilan Zeng tersebut, harap Sapnur.
Sementara Kepada Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab. Sidrap Drs. Mikdar Mahuddin kepada PEDOMAN mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari masing-masing kepala Sekolan tentang adanya permintaan Zeng, bekas bongkaran gedung sekolah yang mendapat DAK untuk tahun 2009 ini. Kata dia, jika hal ini memang terjadi adanya, pihaknya akan membentuk Tim untuk melakukan Investigasi, terkait dengan adanya laporang tentang menghilangnyanya Zeng tersebut, jika itu, betul-betul terjadi, maka pihak Tim Investigasi dari Dinas Pendidikan, memberikan tanggung jawab kepala sekolah, sampai berapa jumlah kekurangan Zeng bongkaran tersebut itu tidak ada, dan pihak sekolah wajib membayar berdasarkan harga saat itu, atau setidahnya zeng tersebut diganti. (Risal Bakri)
==========

Enam Bulan Dana Pendidikan Gratis di Sidrap Tak Cair.

SIDRAP (PEDOMAN). Searah dengan Janji Politik Gubernur Sulsel H.Syahrul Yasin Limpo-Wakil Gubernur H.Agus Arifin Nu’mang dengan Program Bupati Sidrap H Rusdi Masse – Wakil Bupati H. Dollah Mando yakni Pendidikan dan Kesehatan Gratis, mulai dari pendidikan Tingkat Sekolah Dasar hingga SMA.
Berdasarkan pantauan PEDOMAN dari 11 Kecamatan di Bumi Nene Mallomo Sidrap, sebanyak 15 Sekolah yang di kunjungi, mereka di antaranya 9 Sekolah untuk Tingkat SMP dan 6 Sekolah untuk Tingkat SMA, Bulan April hingga Oktober 2009.
Dalam hal ini, keterlambatan Dana Pendidikan Gratis tersebut, jelas dapat mempengaruhi kelancaran poses belaja mengajar, apalagi jika pihak Sekolah tidak mempunyai mozi kepercayaan kepada Pedagang /Toko untuk di pinjamkan, maka kebutuhan Sekolah tak terpenuhi, jelas menghambat aktifitas belajar mengajar.
Sementara Kepala BPKD Sidrap H.Abdul Majid, SE.MSi saat di temui di ruang kerjanya kepada PEDOMAN Jumat,(23/9) mengatakan, bahwa keterlambatan pencairan Dana Pendidikan Gratis di Sidrap, itu di sebabkan karna laporan pertanggung jawab atas penggunaan anggaran dari masing-masing Sekolah belum masuk secara keseluruhan, kata Majid, pencairan dana untuk penggunaan anggaran selanjutnya, dapat di cairkan apabila petanggung jawaban tersebut sudah rampung, dan di cairkan secara bersamaan atau serentak.
Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sidrap Drs. H Syahruddin, HT melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Drs. Mikdar Mahmuddin kepada PEDOMAN melalui Via Ponselnya mengatakan bahwa, keterlambatan pencairan dana Pendidikan Gratis, itu di sebabkan karna laporan pertanggung jawaban kepala sekolah sebelumnya belum di masukkan, apalagi pencairan itu, harus secara kolektif, untuk itu nanti seua laporan pertanggungjawaban masing-masing kepala sekolah masuk secara rampung, baru bias di cairkan lagi. Hal ini keterlambatan pencairan dana pendidikan gratis tersebut, buka pada BPKD, melainkan adalah kepala sekolah itu sendiri.
Secara terpisah, Sekretaris LPEK (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan) Sapnur Makkulasse yang di hubungi melalui Via Celulernya mengatakan, Tak ada alasan pencairan Dana tersebut tidak di cairkan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan, apalagi jika pencairan dana tersebut di tunda-tunda hingga dua triwulan, ini jelas dapat menghambat proses belajar-mengajar, kata Sapnur Makkulasse, dana tersebut dalam penggunaannya tidak ada tendensi untuk kepentingan Pribadi, karna ini Sekolah, melainkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang di amanatkan dalam UUD 1945.
Lebih jauh Sapnur Makkulasse, mengatakan, hal-hal seperti ini, tidak dapat di tunda-tunda yakni Dana Pendidikan Gratis, tidak seperti dengan program para Anggota DPRD Sidrap, yang semestinya tidak perlu pengeluaran Dana yang lebih besar, malah di gerogoti untuk ke Jakarta dalam rangka konsultasi tentang Tatib DPRD, hal ini sama sakali tidak mendasar untuk di berikan Dana, ini sama halnya Korupsi berjamaah. Hal seperti inilah, semertinya tidak boleh mendapat anggaran, malah di prioritaskan, seandainya dana tersebut di alihkan ke Pendidikan, jelas manfaatnya dapat di nikmati bersama. (Risal Bakri).

Mikdar, DAK Diknas Tanggung Jawab Kepala Sekolah

SIDRAP (PEDOMAN). Dinas Pendidikan Kab.Sidrap untuk tahun anggaran 2009 ini, mendapat DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Pembangunan / Rehabilitasi gedung Sekolah, khususnya untuk Tingkat Sekolah Dasar.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sidrap Drs.H.Syahruddin HT,MPd melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Drs. Mikdar Mahmuddin saat di temui PEDOMAN di ruang kerjanya mengatakan, sebanyak 114 Sekolah yang mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus) utnuk Pembangunan/Rahabilitasi Gedung Sekolah, 2 di antaranya Mts.
Menurut Mikdar, dari 114 Sekolah yang mendapat DAK tersebut, masing-masing mendapatkan dana sebanyak Rp.250 Juta, hal ini diperuntukkan untuk Pembangunan /Rahabilitasi. Untuk itu kata Mikdar, tidak ada alasan Kepala Sekolah untuk tidak bertanggung Jawab dalam pengelolaan dana tersebut, pasalnya Dana tersebut langsung masuk ke Rekening masing-masing Kepala Sekolah, dan untuk masalah proses pekerjaannya itu, adalah kewenangan Kepala Sekolah, termasuk pengadaan barang. Olehnya itu, Kepala Sekolah di tuntut untuk mengacu pada RAB, untuk menuju kualitas yang berdaya guna.
Sementara sejumlah Kepala Sekolah yang mendapat DAK, saat di temui kepada PEDOMAN mengatakan, samgat kwatir dengan ketetapan waktu yang telah di ditetapkan dari RAB tersebut, mereka sangat kwatir tidak bisa selesai dengan tetap waktu, pasalnya, pada tanggal, 30 November 2009 nanti, Pembangunan/Rahabilitasi Sekolah harus selesai, hal ini menjadi beban para kepala Sekolah, karna sampai 31 Oktober 2009 kemaring, Termen ke dua pencairan dana belum cair, dan baru 30 persen yang sudah di realisasikan, itupun penggunaan anggarannya hanya pada Rangka Atap, apalagi dengan keterlambatan Seng dari pihak yang telah di tunjuk, jelas kata Kepala Sekolah sangat menghambat proses pembangunan, apalagi waktu menganggur para tukang lebih banyak, karna Seng yang di tunggu-tunggu belum juga tiba hingga 31 Oktober 2009 lalu. Di kwatirkan, kepala sekolah menjadi kambing hitam dalam pelaksanaan DAK tersebut. Yang pada intinya Kepala Sekolah, sama halnya dengan tempat penitipan uang.
Secara aturan, dalam pengelolaan DAK tersebut, seharunya Kepala Sekolah, Panitia dan Komite yang berperan, tapi untuk DAK tahun ini, Komite tak dilibatkan dalam Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Sekolah, hal tersebut di tegaskan Sekretaris LPEK (Lembaga Pembedrdayaan Ekonomi Kerakyatan) Sapnur Makkulasse, berdasarkan pantauannya, Kepala sekolah hanya sebagai simbol dalam pelaksanaan DAK tersebut, untuk itu, pihaknya akan menelusuri lebih jauh tentang aturan yang sebenarnya, agar Kepala Sekolah tidak mmenjadi sasaran dalam pengelolaan Dana tersebut, pasalnya, kata Sapnur, sejumlah Kepala Sekolah yang di temui itu, mengaku hanya menerima barang yakni Besi baja untuk rangka Atap dan beserta dengan Zeng, ironisnya waktu kerja dalam pembangunan gedung Sekolah yang paling banyak adalah menganggur, hal ini di sebabkan karna Zeng untuk atap tersebut, hinggal tanggal 31 Oktober 2009 lalu, juga belum tiba di sekolah, hal lain juga karna keterlambatan dapam pencairan Dana.. (Risal Bakri)

LSM – Wartawan Di Sidrap Bentuk Tim Pantau Pelaksanaan Proyek

SIDRAP (PEDOMAN). Untuk mewujudkan Pembangunan dan Pelaksanaan penggugunaan Anggaran, yang efektif, efisien dan berkualitas, baik di kalangan Eksekutif maupun Legislatif, dan juga tak ketinggalan dengan peruntukan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Kab. Sidrap, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Wartawan Sidrap membentuk Tim untuk memantau pelaksanaan dari peruntukan anggaran , baik APBD maupun APBN.
Dalam rapat kesepakatan tersebut antara LSM dan Wartawan yang di hadiri para Ketua LSM – Biro Perwakilan Wartawan dari berbagai Media. yang berlangsung di Hotel Grend Zidny di pangkajene Sidrap belum lama ini.
Pertemuan Kedua Lembaga ini, di sepakati Andi. Alimuddin (Wartawan FAKTA) sebagai Ketua, Muh.Risal Bakri (LSM-LPEK) sebagai Sekretaris dan Muh. Tahir (Wartawan Wahana) sebagai Bendahara., dalam pertemuan tersebut dihadiri 15 orang. Usai prrtemuan tersebut, di lanjutkan pembentukan Tim Dansus 99 (Dana Khusus dan Fungsinya) ini, di lanjutkan pembahasan tentang Peran, Fungsi dan Tugas dari Tim yang di bentuk ini.
Dalam pertemuan tersebut di bahas tentang Pembangunan Sidrap Kedepan, Penerapan pelaksanaan Proyek dan pemanfaatannya, dan Kinerja Pemerintah Daerah Kab. Sidrap lima tahun mendatang berdasarkan Visi dan Misi, serta bagaimana Sidrap bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ketua Dansus 99 Andi Alimuddin kepada PEDOMAN mengatakan, pembentukan Dansus 99 ini, tidak lain adalah ingin melihat bagaimana Pembangunan dan pemerataannya, Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang stabil, tanpa ada perbedaan dari suatu golongan, Peningkatan Produktifitas baik di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan perikanan, yang dapat menunjang kesejahteraan rakyak.
Tujuan lain, kata Andi Alimuddin adalah membantu dan mengawal program pemerintah daerah khususnya di Bumi Nene Mallomo Sidrap, dengan harapan Program pemerintah Daerah dapat berjalan sesuai dengan Visi-Misinya. (Risal Bakri)